Wednesday, February 1, 2017

, , , ,

Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan K3?

Pada intinya, tiap-tiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atasKeselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Sekian yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomer 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Selanjutnya disebutkan kalau membuat perlindungan keselamatan pekerja/buruh manfaat wujudkan produktivitas kerja yang maksimal, diadakan usaha keselamatan dan kesehatan kerja.

Usaha keselamatan dan kesehatan kerja ditujukan untuk memberi jaminan keselamatan dan tingkatkan derajat kesehatan beberapa pekerja/buruh lewat cara mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, ingindalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, penyembuhan, dan rehabilitasi saksikan Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penuturannya.

K3 juga ditata dalam Undang-Undang Nomer 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang ditata oleh UU ini adalah keselamatan kerja dalam semua tempat kerja. Pada intinya ketetapan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja di mana, diantaranya lihatPasal 2 ayat (2) UU 1/1970 : di buat, dicoba, digunakan atau dipakai mesin, pesawat, alat perkakas, perlengkapan atau instalasi yang beresiko atau bisa menyebabkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan ; ada atau menebar suhu, kelembapan, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada atau getaran ; dibangkitkan, dirubah, dihimpun, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ; dikerjakan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan rimba, pelaksanaan rimba, pemrosesan kayu atau hasil rimba yang lain, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan ; dikerjakan usaha pertambangan dan pemrosesan : emas, perak, logam atau bijih logam yang lain, batu-batuan, gas, minyak atau mineral yang lain, baik di permukaan atau didalam bumi, ataupun di basic perairan ; dikerjakan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, lewat terowongan, di permukaan air, di air ataupun di hawa ; ditangani bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang ; dikerjakan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air ; dikerjakan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan ; dikerjakan pekerjaan dibawah desakan hawa atau suhu yang tinggi atau rendah ; dikerjakan pekerjaan yang memiliki kandungan bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terserang pelantingan benda, terjatuh atau terjerumus, tenggelam atau terpelanting ; dikerjakan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang ; ada atau menebar suhu, kelembapan, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada atau getaran ; dikerjakan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah ; dikerjakan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, tv atau telephone ; dikerjakan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau penelitian (riset) yang memakai alat tehnis ; dibangkitkan, dirubah, dihimpun, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ; diputar film, ditampilkan sandiwara atau diadakan rekreasi yang lain yang menggunakan perlengkapan, instalasi listrik atau mekanik.

Ini artinya, ditempat kerja di mana dikerjakan aktivitas diatas, dibutuhkan ketetapan K3. Ketentuan K3 dengan cara spesial dapat juga kita saksikan dalam Ketentuan Pemerintah Nomer 50 Th. 2012 mengenai Aplikasi System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”).

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang setelah itu disingkat K3 tersebut menurut Pasal 1 angka 2 PP 50/2012 yaitu semua aktivitas untuk menanggung dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lewat usaha mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. jadi pada intinya, perusahaan layanan tak termasuk juga tempat kerja yang ada dalam Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970.

Setiap perusahaan wajib memberikan APD kepada setiap karyawan, minimal sepatu safety dan seragam.

0 comments:

Post a Comment